"Polisi Harus Lindungi", Adv. Togar Minta Preman Brutal Ditangkap

    "Polisi Harus Lindungi", Adv. Togar Minta Preman Brutal Ditangkap

    Denpasar – Advokat dan Kurator Senior Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CLA., CMED., CRA., menyatakan untuk kedua kalinya didatangi para pria tegap.

    Menurut Togar, sejumlah pria tegap kali ini lebih banyak, lebih brutal, dan juga arogan karena berkali-kali menendang dan mengedor keras pagar rumah, termasuk berteriak dengan caci maki dan ancaman hingga malam hari.

    “Saya segera menghubungi Polsek Denpasar Selatan serta mengirim WhatsApp (WA) ke Bapak Direskrimum Polda Bali, pihak kepolisian Polresta Denpasar, dan menghubungi 110 agar para pria tegap dimaksud dapat diamankan atau didata identitas mereka semua. Namun, saat mobil patroli polisi tiba di kediaman tidak segera melakukan hal tersebut, ” ujarnya, Sabtu (6/4/2024).

    Lanjut, advokat Dr. Togar Situmorang bahwa aksi premanisme yang tidak dibenarkan hukum, bahkan pada era Kapolda Bali Jendral Petrus Reinhard Golose tindak kekerasan para preman tidak diberi ruang dan pasti diberantas atau ditangkap .

    Dipaparkan Dr. Togar Situmorang apabila Perintah Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo kepada seluruh Kanit Res jajaran, Kapolda, agar melaksanakan giat operasi premanisme, laksanakan penertiban, pendataan, dan penindakan hukum.

    Kapolri juga mengatakan, bila ditemukan adanya para preman segera diamankan, geledah badan, bila ditemukan Senjata Tajam (Sajam) segera Proses.

    Dr. Togar Situmorang mengingatkan bahwa tugas Polri sesuai Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 adalah menjaga keamanan, ketertiban, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

    “Oleh karena itu, setiap anggota Polri diharapkan menjalankan amanah tersebut sesuai dengan koridor aturan yang berlaku dan penegakan hukum tindakan terakhir demi lindungi masyarakat, ” ucap Togar

    Sementara, untuk penegakan hukum merupakan tindakan terakhir yang ditujukan untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.

    “Namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang perbuatannya yang melawan hukum wajib di proses, ” beber Advokat Togar Situmorang.

    Pihak Polresta Kota Denpasar telah melakukan BAP saksi dan segera perkara yang telah diadukan dengan Registrasi DUMAS No.224/III/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI dapat segera dipercepat proses hukum dan ditingkatkan agar tidak sampai ada korban jiwa. (Tim)

    *Dr Togar Situmorang berharap supaya pihak Terlapor polisi segera Memanggil Oknum Wanita Inisial L Beserta Para Pria Tegap dan Tetapkan Tersangka bahkan Ditangkap Hal ini penting sebagai upaya penegakan hukum yang cepat dan komprehensif, khususnya di Kota Denpasar dan Bali, " pungkasnya tegas!!.*

    Mariza

    Mariza

    Artikel Sebelumnya

    Tanggapan Kejakgung Perkara BTS 4G BAKTI...

    Artikel Berikutnya

    Dugaan Tutupi Laporan Dana Villa, Kurator...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing

    Tags